Deskripsi & Tujuan Pembinaan
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dibatasi secara periodik (5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal) dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Pelatihan ini memandu pimpinan pengelola gedung menyusun Rencana Kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung (RKPPBG), mengorganisir log book pencatatan kerusakan, mengelola tim teknisi in-house, dan menyiapkan dokumen administrasi serta teknis resertifikasi SLF tepat waktu tanpa kendala birokrasi.
Silabus & Modul Pembelajaran Teknis
Kurikulum mengacu pada Standar Kompetensi Personel Rig Keselamatan Kerja Nasional, Standar Kelaikan Manajemen Keselamatan Kerja Keselamatan Kerja, Prosedur Keselamatan Manajemen Risiko K3, dan Standar Asosiasi Rig Internasional (IADC & ISO 45001):